
Para pebisnis e-commerce dan over-the-top (OTT) seperti Facebook, Google, dan sejenisnya, bakal segera dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia. Aturan ini tengah difinalisasi oleh sejumlah kementerian strategis.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tengah mendiskusikan masalah ini bersama Kementerian Keuangan untuk mematangkan pengenaan pajak transaksi online di Indonesia.
"Nanti tidak hanya e-commerce yang kena pajak, tetapi juga OTT yang model bisnisnya menawarkan slot iklan dan lainnya, asal ada transaksi kita kenakan pajak," ungkap Chief RA, panggilan akrabnya, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, seperti dilaporkan laman detik.
Ada dua pendekatan yang akan diambil pemerintah dalam menata bisnis OTT asing di Indonesia, yaitu melalui jalur regulasi dan pendekatan bisnis. Hal itu telah dilakukan oleh Rudiantara sejak ia resmi menjabat sebagai Menkominfo.
"Saya sudah berbicara langsung dengan sejumlah OTT global agar mereka melakukan investasi di Indonesia. Kita tanya mereka butuh apa, kalau masih di dalam wewenang Kementerian Kominfo, akan kita bantu," katanya.
Secara terpisah, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan soal e-commerce memang akan diatur pengenaan pajaknya. "Kami akan membuat kerja sama dengan Menkominfo. Nanti pedagang-pedagang online yang banyak itu akan kita kenai pajak," ujarnya.
Menurutnya, Indonesia memang terlambat untuk penanganan pajak yang diperuntukkan kepada para pebisnis jual beli online yang sekarang sedang booming. Sedangkan di negara lain sudah ada kebijakan pajaknya.
"Misalnya di India, Dia sudah mengenakan wajib pajak untuk para pedagang online. Sedangkan di Indonesia belum," pungkasnya.
Baca Juga: